PENJELASAN HUKUM ISLAM DAN SUMBERNYA
HUKUM ISLAM DAN SUMBERNYA
Istilah
hukum islam terkadang dipahami dengan pengertian syariah dan fiqh. Secara
Bahasa, kata syariah berarti “jalan
ke sumber air” dan “tempat orang-orang minum”. Orang arab menggunakan istilah
ini dengan pengertian “ jalan setapak menuju sumber air yang tetap dan diberi
tanda yang jelas sehingga tampak oleh mata”. Dapat disimpulkan bahwa syariah
berarti suatu jalan yang harus dilalui. Secara Bahasa fiqh berarti
“mengetahui, memahami sesuatu”. Fiqh adalah
sinonim kata “ paham”.
Pengertian hukum Islam atau syariat Islam adalah sistem kaidah-
kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah
laku mukallaf (orang yang sudah dapat
dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua
pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk
melaksanakannya secara total. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang
diperintahkan Allah Swt untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang
berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.
Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat
manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata Islam bukanlah hanya
sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada
Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah swt untuk mengatur
hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan sesamanya.
Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.
Definisi hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang
diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik
hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah)
maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah
(perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim semuanya. Setelah
Yusuf Musa mengutip beberapa uraian Al-Jurjani dalan Al-ta’rifat, uraian
Al-Gazali dalam Al-Mustasyfa, ia menjelaskan perbedaan antara syari’ah dan fiqh dalam tiga aspek, yaitu :
a. Perbedaan ruang lingkup, cakupan syari’ah lebih luas yakni seluruh ajaran
agama, sedangkan fiqh hanya mencakup
hokum-hukum perbuatan manusia.
b. Perbedaan subjek, subjek syri’ah yakni Allah, sedangkan fiqh adalah manusia.
c. Perbedaan asal mula digunakannya kedua
istilah tersebut dalam pengertian teknis. Kata Syariah telah digunakan sejak
awal sejarah islam, sedangkan fiqh baru digunakan setelah lahirnya ilmu-ilmu
keislaman, pada abad ke-2 H.
Hukum islam pada umumnya berpatokan pada dua
kategorisasi, yaitu ibadah dan muamalah. Ada pula pendapat yang menyatakan
kategorisasi hukum islam yang lebih tepat adalah ubudiyah (bercorak agama) dan
ghairu ubudiyah (bercorak peradaban).
A.
Sumber – Sumber Hukum Islam
Ada
beberapa pendekatan yang dipakai untuk mencari sumber ajaran islam. Mereka yang
beranggapan bahwa agama islam adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad saw, berpendapat bahwa satu-satunya sumber ajaran islam adalah
Al-Qur’an. Kelompok lain beranggapan bahwa Nabi Muhammad Saw merupakan penerima
wahyu satu-satunya, sehingga merupakan satu-satunya penafsir yang sah bagi
ayat-ayat Al-Qur’an. Oleh karena itu Nabi juga menduduki posisi sebagai sumber
ajaran islam kedua. Sumber kedua yang dimaksud adalah Sunnah Nabi.
Ketika
Nabi wafat, kesulitan mulai muncul ketika mereka yang hidup sebagai generasi
kedua atau periode tabi’in mengalami masalah, karena tidak hidup sezaman dengan
Nabi. Sumber kedua pun telah tiada, mulailah dirasakan perlunya disusun
mengenai Sunnah Nabi yang berdasarkan catatan perawi. Catatan cerita mengenai
Sunnah itu kemudian dikenal sebagai Al-Hadits, yang secara bahasa berarti
pemberitaan. Setelah itu, para ulama beranggapan bahwa ijtihad merupakan sumber
ketiga ajaran islam.
1.
Al-Qur’an
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci
umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW
melalui Malaikat Jibril. Al-Qur’an
merupakan masdar asal katanya dari qara-a, yaqra-u,qira-atan, qur’a-nan
memiliki makna bacaan itulah merupakan pengertian secara Bahasa. Al-Qur’an
mempunyai nama-nama lain seperti Al-Kitab,
Kitabullah, Al-Furqan, Al-Bayyan, Asy-Syifa’, adz-Dzikru dan lain
sebagainya.
Pokok-pokok yang terdapat dalam kitab
suci Al-Qur’an ada lima :
1) Tauhid, kepercayaan terhadap Allah,
Makailat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, Qadha dan
Qadar yang baik dan buruk.
2) Tuntunan ibadah sebagai perbuatan yang
menghidupkan jiwa tauhid
3) Janji dan Ancaman, Al-Qur’an menjanjikan
pahala bagi orang yang mau menerima dan mengamalkan isi Al-Qur’an dan mengancam
mereka yang mengingkarinya dengan siksaan.
4) Hukum yang dihajati pergaulan hidup
bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
5) Inti sejarah orang-orang yang tunduk
kepada Allah dan sejarah yang mengingkari agama Allah dan hukum-hukum-Nya.
2.
Sunnah atau hadits
Hadis merupakan sumber hukum Islam
kedua setelah Al-Qur’an yang dijadikan landasan utama dalam menjalani kehidupan
bagi pemeluk agama Islam. Hadis tentu sangat diakui kebenarannya sebab
bersumber dari utusan Allah SWT manusia paling sempurna yaitu Nabi Muhammad
SAW. Sebagai salah satu sumber rujukan hukum islam hadis memiliki berbagai
fungsi salah satunya sebagai penjelas ayat-ayat yang masih bersifat umum dalam
Al Quran.
Sunnah menurut Bahasa artinya perjalanan,
pekerjaan atau cara. Sunnah menurut istilah syara’ ialah perkataan, perbuatan
Nabi Muhammad SAW, dan ketetapan sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh
sahabat dan ditetapkan oleh Nabi, tidak ditegurnya sebagai bukti bahwa
perbuatan itu tidak terlarang hukumnya.
Menurut Azami, Hadis secara bahasa
berarti komunikasi, cerita, percakapan, baik dalam kajian agama maupun duniawi,
ataupun dalam hal sejarah atau peristiwa dan kejadian aktual. Hadis juga bisa
diartikan al-jadiid (sesuatu yang baru) maupun al-qaadiim (sesuatu yang
lama). Dalam konteks lain, Hadis juga diartikan dengan kata qaariib
(sesuatu yang dekat), adapula yang mengartikan Hadis dalam kata khabar (berita)
dengan maksud berita atau sesuatu yang dipercakapkan lalu dipindahkan dari
seseorang kepada seseorang yang lain.
3.
Ijma’
Kata Ijma' secara bahasa memiliki arti
'kebulatan tekad dalam suatu persoalan' atau 'kesepakatan tentang suatu
masalah'. Ijma' adalah kesepakatan, dan yang sepakat adalah semua mujtahid
Muslim tentang permasalahan suatu hukum Islam, dan berlaku dalam suatu masa
tertentu setelah masa nabi atau setelah wafatnya Rasulullah SAW.
Ijma’ itu menjadi hujjah dengan sendirinya
di tempat yang tidak didapati dalil (nash), yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits. Dan
tidak menjadi ijma’ kecuali telah disepakati oleh seluruh ulama islam, dan
selama tidak menyalahi nash yang qath’i.
kebanyakan ulama berpendapat, bahwa nilai kehujjahan ijma’ ialah dzanni,
bukan qath’i. dasar hukum ijma’ sebagai sumber hukum islam adalah QS An Nisa:
59.
4.
Qiyas
Qiyas menurut bahasa yaitu
menggabungkan atau menyamakan. Menurut istilah, Qiyas adalah penetapan suatu
hukum dan perkara baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki
kesamaan dalam sebab manfaat, bahaya, dan berbagai aspek dengan perkara
terdahulu sehingga dihukumi sama. jika suatu nash telah menunjukkan hukum
mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu
metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus
yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut
disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.
Menurut para ulama Qiyas dijadikan sumber hukum islam
pada posisi yang keempat.
0 Response to "PENJELASAN HUKUM ISLAM DAN SUMBERNYA"
Post a Comment