PENJELASAN HUKUM ISLAM DAN SUMBERNYA

 



HUKUM ISLAM DAN SUMBERNYA

Istilah hukum islam terkadang dipahami dengan pengertian syariah dan fiqh. Secara Bahasa, kata syariah berarti “jalan ke sumber air” dan “tempat orang-orang minum”. Orang arab menggunakan istilah ini dengan pengertian “ jalan setapak menuju sumber air yang tetap dan diberi tanda yang jelas sehingga tampak oleh mata”. Dapat disimpulkan bahwa syariah berarti suatu jalan yang harus dilalui. Secara Bahasa  fiqh berarti “mengetahui, memahami sesuatu”. Fiqh adalah sinonim kata “ paham”.

Pengertian hukum Islam atau syariat Islam adalah sistem kaidah- kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.

Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata Islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah swt untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.

Definisi hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim semuanya. Setelah Yusuf Musa mengutip beberapa uraian Al-Jurjani dalan Al-ta’rifat, uraian Al-Gazali dalam Al-Mustasyfa, ia menjelaskan perbedaan antara syari’ah dan fiqh dalam tiga aspek, yaitu :

a.       Perbedaan ruang lingkup, cakupan syari’ah lebih luas yakni seluruh ajaran agama, sedangkan fiqh hanya mencakup hokum-hukum perbuatan manusia.

b.      Perbedaan subjek, subjek syri’ah yakni Allah, sedangkan fiqh adalah manusia.

c.       Perbedaan asal mula digunakannya kedua istilah tersebut dalam pengertian teknis. Kata Syariah telah digunakan sejak awal sejarah islam, sedangkan fiqh baru digunakan setelah lahirnya ilmu-ilmu keislaman, pada abad ke-2 H.

Hukum islam pada umumnya berpatokan pada dua kategorisasi, yaitu ibadah dan muamalah. Ada pula pendapat yang menyatakan kategorisasi hukum islam yang lebih tepat adalah ubudiyah (bercorak agama) dan ghairu ubudiyah (bercorak peradaban).

A.    Sumber – Sumber Hukum Islam

Ada beberapa pendekatan yang dipakai untuk mencari sumber ajaran islam. Mereka yang beranggapan bahwa agama islam adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, berpendapat bahwa satu-satunya sumber ajaran islam adalah Al-Qur’an. Kelompok lain beranggapan bahwa Nabi Muhammad Saw merupakan penerima wahyu satu-satunya, sehingga merupakan satu-satunya penafsir yang sah bagi ayat-ayat Al-Qur’an. Oleh karena itu Nabi juga menduduki posisi sebagai sumber ajaran islam kedua. Sumber kedua yang dimaksud adalah Sunnah Nabi.

Ketika Nabi wafat, kesulitan mulai muncul ketika mereka yang hidup sebagai generasi kedua atau periode tabi’in mengalami masalah, karena tidak hidup sezaman dengan Nabi. Sumber kedua pun telah tiada, mulailah dirasakan perlunya disusun mengenai Sunnah Nabi yang berdasarkan catatan perawi. Catatan cerita mengenai Sunnah itu kemudian dikenal sebagai Al-Hadits, yang secara bahasa berarti pemberitaan. Setelah itu, para ulama beranggapan bahwa ijtihad merupakan sumber ketiga ajaran islam.

1.      Al-Qur’an

Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Qur’an  merupakan masdar asal katanya dari qara-a, yaqra-u,qira-atan, qur’a-nan memiliki makna bacaan itulah merupakan pengertian secara Bahasa. Al-Qur’an mempunyai nama-nama lain seperti Al-Kitab, Kitabullah, Al-Furqan, Al-Bayyan, Asy-Syifa’, adz-Dzikru dan lain sebagainya.

Pokok-pokok yang terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an ada lima :

1)      Tauhid, kepercayaan terhadap Allah, Makailat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, Qadha dan Qadar yang baik dan buruk.

2)      Tuntunan ibadah sebagai perbuatan yang menghidupkan jiwa tauhid

3)      Janji dan Ancaman, Al-Qur’an menjanjikan pahala bagi orang yang mau menerima dan mengamalkan isi Al-Qur’an dan mengancam mereka yang mengingkarinya dengan siksaan.

4)      Hukum yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.

5)      Inti sejarah orang-orang yang tunduk kepada Allah dan sejarah yang mengingkari agama Allah dan hukum-hukum-Nya.

2.    Sunnah atau hadits

Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an yang dijadikan landasan utama dalam menjalani kehidupan bagi pemeluk agama Islam. Hadis tentu sangat diakui kebenarannya sebab bersumber dari utusan Allah SWT manusia paling sempurna yaitu Nabi Muhammad SAW. Sebagai salah satu sumber rujukan hukum islam hadis memiliki berbagai fungsi salah satunya sebagai penjelas ayat-ayat yang masih bersifat umum dalam Al Quran.

Sunnah menurut Bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara. Sunnah menurut istilah syara’ ialah perkataan, perbuatan Nabi Muhammad SAW, dan ketetapan sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh Nabi, tidak ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tidak terlarang hukumnya.

Menurut Azami, Hadis secara bahasa berarti komunikasi, cerita, percakapan, baik dalam kajian agama maupun duniawi, ataupun dalam hal sejarah atau peristiwa dan kejadian aktual. Hadis juga bisa diartikan al-jadiid (sesuatu yang baru) maupun al-qaadiim (sesuatu yang lama). Dalam konteks lain, Hadis juga diartikan dengan kata qaariib (sesuatu yang dekat), adapula yang mengartikan Hadis dalam kata khabar (berita) dengan maksud berita atau sesuatu yang dipercakapkan lalu dipindahkan dari seseorang kepada seseorang yang lain.

3.    Ijma’

Kata Ijma' secara bahasa memiliki arti 'kebulatan tekad dalam suatu persoalan' atau 'kesepakatan tentang suatu masalah'. Ijma' adalah kesepakatan, dan yang sepakat adalah semua mujtahid Muslim tentang permasalahan suatu hukum Islam, dan berlaku dalam suatu masa tertentu setelah masa nabi atau setelah wafatnya Rasulullah SAW.

Ijma’ itu menjadi hujjah dengan sendirinya di tempat yang tidak didapati dalil (nash), yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits. Dan tidak menjadi ijma’ kecuali telah disepakati oleh seluruh ulama islam, dan selama tidak menyalahi nash yang qath’i.  kebanyakan ulama berpendapat, bahwa nilai kehujjahan ijma’ ialah dzanni, bukan qath’i. dasar hukum ijma’ sebagai sumber hukum islam adalah QS An Nisa: 59.

4.    Qiyas

Qiyas menurut bahasa yaitu menggabungkan atau menyamakan. Menurut istilah, Qiyas adalah penetapan suatu hukum dan perkara baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab manfaat, bahaya, dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.

Menurut para ulama Qiyas dijadikan sumber hukum islam pada posisi yang keempat.

 

0 Response to "PENJELASAN HUKUM ISLAM DAN SUMBERNYA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel