MADZHAB HUKUM DAN PENDEKATAN TERHADAP KAJIAN HUKUM

 


MADZHAB HUKUM UTAMA DAN PENDEKATAN

TERHADAP KAJIAN HUKUM

Pengertian Madzab

Madzhab secara etimologi memiliki makna pendapat, kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, aliran. Sedangkan pengertian Madzhab menurut ilmu fiqih adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, berbeda dengan ahli fiqih lain, menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.

Madzhab utama dan pendekatan terhadap kajian hukum

Hasil ijtihad pada aspek politik menyebabkan terlahir menjadi syarat ideology dan terkristal menjadi tiga kelompok besar, yaitu : sunni, syi’ah, dan khawarij.

Timbulnya madzhab-madzhab ini disebabkan oleh beberapa faktor yang dipaparkan oleh Ali As-Sais dan Muhammad Syaltut mengemukakan :

a)      Perbedaan dalam memahami tentang lafaz nash

b)      Perbedaan dalam memahami hadits

c)      Perbedaan dalam memahami kaidah lughawiyah nash

d)      Perbedaan tentang Qiyas

e)      Perbedaan tentang penggunaan dalil-dalil hukum

f)       Perbedaan tentang mentarjih dalil-dalil yang berlawanan

g)      Perbedaan dalam pemahaman illat hukum

h)      Perbedaan dalam masalah nasakh

Dengan adanya Perbedaan ini melahirkan madzhab yang berkembang luas di berbagai wilayah dari golongan syiah dan sunni :

a.       Imam Ja’far

Nama lengkap beliau adalah Ja’far bin Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal-Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Beliau adalah ulama besar dalam bidang filsafat, tasawuf, fiqih, dan ilmu kedokteran. Dasar istinbat yang diapakai dalam mengambil kepastian hukum adalah : Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, ‘aqal (Ra’yu).

b.      Madzhab Hanafi

Imam Abu Hanifah adalah pendiri madzhab ini yaitu Hanafi. Beliau memiliki nama lengkap Nukman bin Tsabit bin Zuthyi. Dasar istinbat yang dipakai dalam mengambil hukum fiqih adalah : Al-Qur’an, sunnah, ijma’, qawlu Shahaby, Qiyas, istihsan, ‘uruf.

c.       Madzhab Syafi’i

Dibentuk oleh Muhammad bin Idris bin al Abbas bin Utsman bin al-Saib bin Abdu-Yazid bin Hasim. Dan dipopulerkan dengan nama imam Syafi’i. Ia keturunan Quraisy dan berjumpa nasab dengan rasulullah pada Abdu al-Manaf. Istinbat beliau mengenai hukum fiqih adalah : Al-Qur’an, sunnah, ijma’, perkataan sahabat, qiyas, istishab.

d.      Madzhab Hambali

Imam Ahmad adalah tokoh madzhab ini, nama lengkapnya Ahmad bin Muhammad bin hambal bin Hilal. Beliau berpegang teguh pada ayat al-quran diapahami sejak lahir dan secara mafhum adapun dasar istinbat mengenai hukum fiqih adalah Al-Qur’an, sunnah, fatwa sahabat, qiyas.

 

0 Response to "MADZHAB HUKUM DAN PENDEKATAN TERHADAP KAJIAN HUKUM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel