MADZHAB HUKUM DAN PENDEKATAN TERHADAP KAJIAN HUKUM
MADZHAB
HUKUM UTAMA DAN PENDEKATAN
TERHADAP
KAJIAN HUKUM
Pengertian
Madzab
Madzhab
secara etimologi memiliki makna pendapat, kepercayaan, ideologi, doktrin,
ajaran, paham, aliran. Sedangkan pengertian Madzhab menurut ilmu fiqih adalah
sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid,
berbeda dengan ahli fiqih lain, menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam
kawasan ilmu furu’.
Madzhab utama dan pendekatan terhadap kajian hukum
Hasil ijtihad pada aspek politik menyebabkan
terlahir menjadi syarat ideology dan terkristal menjadi tiga kelompok besar,
yaitu : sunni, syi’ah, dan khawarij.
Timbulnya madzhab-madzhab ini disebabkan oleh beberapa
faktor yang dipaparkan oleh Ali As-Sais dan Muhammad Syaltut mengemukakan :
a) Perbedaan dalam memahami tentang lafaz
nash
b) Perbedaan dalam memahami hadits
c) Perbedaan dalam memahami kaidah lughawiyah
nash
d) Perbedaan tentang Qiyas
e) Perbedaan tentang penggunaan dalil-dalil
hukum
f) Perbedaan tentang mentarjih dalil-dalil
yang berlawanan
g) Perbedaan dalam pemahaman illat hukum
h) Perbedaan dalam masalah nasakh
Dengan adanya Perbedaan ini
melahirkan madzhab yang berkembang luas di berbagai wilayah dari golongan syiah
dan sunni :
a. Imam Ja’far
Nama lengkap beliau adalah Ja’far bin
Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal-Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib.
Beliau adalah ulama besar dalam bidang filsafat,
tasawuf, fiqih, dan ilmu kedokteran. Dasar istinbat yang diapakai dalam
mengambil kepastian hukum adalah : Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, ‘aqal (Ra’yu).
b. Madzhab Hanafi
Imam Abu Hanifah adalah pendiri
madzhab ini yaitu Hanafi. Beliau memiliki nama lengkap Nukman bin Tsabit bin
Zuthyi. Dasar istinbat yang dipakai dalam mengambil hukum fiqih adalah :
Al-Qur’an, sunnah, ijma’, qawlu Shahaby, Qiyas, istihsan, ‘uruf.
c. Madzhab Syafi’i
Dibentuk oleh Muhammad bin Idris bin
al Abbas bin Utsman bin al-Saib bin Abdu-Yazid bin Hasim. Dan dipopulerkan
dengan nama imam Syafi’i. Ia keturunan Quraisy dan berjumpa nasab dengan
rasulullah pada Abdu al-Manaf. Istinbat beliau mengenai hukum fiqih adalah :
Al-Qur’an, sunnah, ijma’, perkataan sahabat, qiyas, istishab.
d. Madzhab Hambali
Imam Ahmad adalah tokoh madzhab ini,
nama lengkapnya Ahmad bin Muhammad bin hambal bin Hilal. Beliau berpegang teguh
pada ayat al-quran diapahami sejak lahir dan secara mafhum adapun dasar
istinbat mengenai hukum fiqih adalah Al-Qur’an, sunnah, fatwa sahabat, qiyas.
0 Response to "MADZHAB HUKUM DAN PENDEKATAN TERHADAP KAJIAN HUKUM"
Post a Comment