DISIPLIN UTAMA STUDI HUKUM DAN CABANGNYA

 


DISIPLIN – DISIPLIN UTAMA STUDI HUKUM DAN CABANG-CABANGNYA

Tafsir

Ketika Al-Qur’an tersebut harus dipahami kandungannya secara rinci, maka tentunya dibutuhkan sumber untuk hal itu agar dapat dijadikan tafsiran yang pas dari konteks-konteks yang ada dalam Al-Quran. Adapun sumber utama yang mereka gunakan tentunya hadis nabawi, tidak semuanya bisa didapatkan dari hadis nabawi, maka pada tahap selanjutnya para sahabat berijtihad untuk memahami subtansi Quran.

Dari sinilah muncul beberapa sahabat yang memang kompeten dalam menafsirkan ayat-ayat al-qur’an ini. Empat diantanya adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Abdullah bin Mas’ud dan Ubay bin Ka’ab. Setelah masa sahabat berlalu lalu muncul nama-nama musafir lain dari golongan tabi’in. diantaranya yang banyak mengambil riwayat dari ibnu Abbas adalah Mujahid, ‘Atho’ dan ‘Ikrimah.

Jenis tafsir pada masa sahabat dan masa tabi’in memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Pada masa sahabat, tafsir hanya berkenaan ayat-ayat yang tidak jelas, sahabat mencukupkan diri pada pemehaman umum tanpa terperinci, mereka tidak mengambil intisari-intisari al-qur’an yang bersifat jurisprudence (pendalaman secara metodologis pada dasar dan latarbelakang dalam mempelajari hukum secara luas). Pada masa tabi’in beberapa tagsir sudah mengandung unsur madzhab dikarenakan banyaknya madzhab yang muncul pada periode ini.

Tafsir pada perkembangannya mempunyai lima tahapan, yaitu pertama, tafsir hanya dilakukan dengan periwayatan yang dilanjutkan dengan tahapan kedua saat tafsir dituliskan bersamaan dengan hadis. Kedua, tafsir adalah  bagian dari ilmu hadis yang pada sat itu cakupannya memang luas. Ketiga, tafsir menjadi yang berdiri sendiri. Keempat, tafsir mulai banyak dimasuki dengan tafsir israiliyat (cerita yang kerap kali dibwa oleh orang-orang yahudi yang masuk islam) dan sejenisnya. Kelima, berlangsung hingga pada zaman sekarang tafsir semakin melebar, dimana telah tercampur antara tafsir bil’aqli dan binnaqli.

Hadis

Dalam perkembangan ilmu hadis pun kemudian menghasilkan dua disiplin keilmuan lain, yaitu ilmu hadis dirayah (ilmu untuk mengetahui keadaan sanad dan matan dari jurusan diterima atau ditolak dan yang berkaitan dengan hal tersebut)  dan riwayah (ilmu untuk mengetahui sabda-sabda Nabi SAW, perbuatan, taqrir serta sifat-sifat Nabi). Perkembangan selanjutnya ilmu ini juga menemukan tantangan dikarenakan rantai narasi yang terlalu panjang. Pada akhirnya, para ulama membuat sistem penapisan (filtering) terhadap orang-orang yang tidak kompeten untuk meneruskan rantai riwayat. Ilmu tersebut adalah jarh qa wa’dil yang kemudian sangat membantu dalam meneliti hadis mana yang palsu maupun asli, yang kuat dan yang lemah, yang bisa digunakan dan harus ditinggalkan.

Fiqh dan ushul fiqh

Pada masa sahabat sepeninggal Rasul bahkan hingga periode tabi’in pun belum dikenal suatu kaidah khusus dan ilmu yang berdiri sendiri dimana membahas tentang hukum-hukum fiqh di dalamnya. Dr. Rosyad Hasan Kholil membagi periode perkembangan fiqh ataupun syariah menjadi 4 tahap : Masa pembentukan , Masa pembangunan dan penyempurnaan, Masa Taklid dan stagnan, Masa kebangkitan.

Fiqh lebih dulu dibukukan dipisah dan dibedakan. Hal ini tidak berarti bahwa ushul fiqh tidak ada sebelum fiqh atau sebelum dibukukan atau bahwa ulama fiqh tidak menggunakan kaidah atau metode yang tetap dalam mencetuskan hukum. Sesuatu itu ada baru kemudian dibukukan. Pembukuan menerangkan keberadaannya, bukan munculnya.

Ilmu Bahasa

Yang dimaksud dengan Bahasa disini adalah ilmu Bahasa arab yang termasuk didalamnya ilmu Bahasa itu sendiri, ilmu nahwu, ilmu bayan dan ilmu adab. Orang-orang non arab masuk ke dalam wilayah arab karena para khalifah telah berhasil membuka wilayah islam selebar-lebarnya. Para ahli ilmu khawatir akan rusaknya Bahasa arab karena dimasuki Bahasa non arab. Sedangkan untuk menghindari dari Bahasa non arab tersebut mustahil, karena bangsa arab pastinya bergaul dengan mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Nahwu dan shorf adalah dua cabang yang tumbuh dari akar yang sama, yaitu Bahasa. Pencetus pertama ilmu shorf adalah Mu’adz bin Muslim al-harra’, seorang ahli nahwu dari Kufah. Pengertian nahwu adalah ilmu yang membahas tentang kalimat-kalimat Bahasa arab dalam majemuk ataupun sendiri. Adapun sastra arab berupa prosa (natsr) pada mulanya berupa ceramah-ceramah ataupun Khutbah dikarenakan sedikitnya bangsa Arab pada waktu awal islam yang bisa menulis. Ceramah banyak digunakandalam hal politik atau biasa digunakan dalam ghazwah dan jihad. Adapun syair (syi’r) sendiri telah memenuhi banyak buku sejarah. Pada faktanya Rasul menjdikan syair salah satu senjata untuk memanggil kaumnya agar memeluk islam.

Ilmu-ilmu ‘Aqliah dan macam-macamnya

Ibnu Khaldun menyebutkan bahwa ilmu ‘Aqliah terdiri dari 4, antara lain:

a.       Ilmu manthiq : ilmu yang melindungi akal dari kesalahan berpikir atau kesalahan mengambil keputusan agar dpat mengetahui yang benar dari yang salah dengan cara berpikir yang sistematis.

b.      Ilmu alam (thabi’i) : ilmu ini berkenaan dengan segala sesuatu yang dapat didindera dari hewan, tumbuhan, atau zat yang lain.

c.       Ilmu ketuhanan (ilahy) : menelaah tentang sesuatu diluar ranah alam yang termasuk didalamnya ruh dan sebagiannya.

d.      Ilmu telaah ruang dan bangun. Ilmu ini terbagi menjadi 4 : Ilmu teknik (handasah) , Ilmu aritmatika, Ilmu seni music, Ilmu astronomi

Dari setiap pokok ilmu itu mempunyai cabang masing-masing. Misalnya cabang ilmu thabi’iyyat adalah ilmu kedokteran, cabang ilmu bilangan adalah ilmu hisab dan termasuk dalam ilmu astronomi adalah ilmu yang mempelajari secara khusu kedudukan bintang-bintang.

 

0 Response to "DISIPLIN UTAMA STUDI HUKUM DAN CABANGNYA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel