DISIPLIN UTAMA STUDI HUKUM DAN CABANGNYA
DISIPLIN
– DISIPLIN UTAMA STUDI HUKUM DAN CABANG-CABANGNYA
Tafsir
Ketika
Al-Qur’an tersebut harus dipahami kandungannya secara rinci, maka tentunya
dibutuhkan sumber untuk hal itu agar dapat dijadikan tafsiran yang pas dari
konteks-konteks yang ada dalam Al-Quran. Adapun sumber utama yang mereka
gunakan tentunya hadis nabawi, tidak semuanya bisa didapatkan dari hadis
nabawi, maka pada tahap selanjutnya para sahabat berijtihad untuk memahami
subtansi Quran.
Dari
sinilah muncul beberapa sahabat yang memang kompeten dalam menafsirkan
ayat-ayat al-qur’an ini. Empat diantanya adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas,
Abdullah bin Mas’ud dan Ubay bin Ka’ab. Setelah masa sahabat berlalu lalu
muncul nama-nama musafir lain dari golongan tabi’in. diantaranya yang banyak
mengambil riwayat dari ibnu Abbas adalah Mujahid, ‘Atho’ dan ‘Ikrimah.
Jenis
tafsir pada masa sahabat dan masa tabi’in memiliki perbedaan yang cukup
mencolok. Pada masa sahabat, tafsir hanya berkenaan ayat-ayat yang tidak jelas,
sahabat mencukupkan diri pada pemehaman umum tanpa terperinci, mereka tidak
mengambil intisari-intisari al-qur’an yang bersifat jurisprudence (pendalaman
secara metodologis pada dasar dan latarbelakang dalam mempelajari hukum secara
luas). Pada masa tabi’in beberapa tagsir sudah mengandung unsur madzhab
dikarenakan banyaknya madzhab yang muncul pada periode ini.
Tafsir
pada perkembangannya mempunyai lima tahapan, yaitu pertama, tafsir hanya dilakukan dengan periwayatan yang dilanjutkan
dengan tahapan kedua saat tafsir dituliskan bersamaan dengan hadis. Kedua, tafsir adalah bagian dari ilmu hadis yang pada sat itu
cakupannya memang luas. Ketiga, tafsir
menjadi yang berdiri sendiri. Keempat, tafsir
mulai banyak dimasuki dengan tafsir israiliyat (cerita yang kerap kali dibwa oleh
orang-orang yahudi yang masuk islam) dan sejenisnya. Kelima, berlangsung hingga pada zaman sekarang tafsir semakin
melebar, dimana telah tercampur antara tafsir bil’aqli dan binnaqli.
Hadis
Dalam perkembangan ilmu hadis pun
kemudian menghasilkan dua disiplin keilmuan lain, yaitu ilmu hadis dirayah
(ilmu untuk mengetahui keadaan sanad dan matan dari jurusan diterima atau
ditolak dan yang berkaitan dengan hal tersebut)
dan riwayah (ilmu untuk mengetahui sabda-sabda Nabi SAW, perbuatan,
taqrir serta sifat-sifat Nabi). Perkembangan selanjutnya ilmu ini juga
menemukan tantangan dikarenakan rantai narasi yang terlalu panjang. Pada
akhirnya, para ulama membuat sistem penapisan (filtering) terhadap orang-orang
yang tidak kompeten untuk meneruskan rantai riwayat. Ilmu tersebut adalah jarh qa wa’dil yang kemudian sangat
membantu dalam meneliti hadis mana yang palsu maupun asli, yang kuat dan yang
lemah, yang bisa digunakan dan harus ditinggalkan.
Fiqh
dan ushul fiqh
Pada masa sahabat sepeninggal Rasul
bahkan hingga periode tabi’in pun belum dikenal suatu kaidah khusus dan ilmu
yang berdiri sendiri dimana membahas tentang hukum-hukum fiqh di dalamnya. Dr.
Rosyad Hasan Kholil membagi periode perkembangan fiqh ataupun syariah menjadi 4
tahap : Masa pembentukan , Masa pembangunan dan penyempurnaan, Masa Taklid dan stagnan, Masa kebangkitan.
Fiqh lebih dulu dibukukan dipisah dan
dibedakan. Hal ini tidak berarti bahwa ushul fiqh tidak ada sebelum fiqh atau
sebelum dibukukan atau bahwa ulama fiqh tidak menggunakan kaidah atau metode
yang tetap dalam mencetuskan hukum. Sesuatu itu ada baru kemudian dibukukan.
Pembukuan menerangkan keberadaannya, bukan munculnya.
Ilmu
Bahasa
Yang dimaksud dengan Bahasa disini
adalah ilmu Bahasa arab yang termasuk didalamnya ilmu Bahasa itu sendiri, ilmu
nahwu, ilmu bayan dan ilmu adab. Orang-orang non arab masuk ke dalam wilayah
arab karena para khalifah telah berhasil membuka wilayah islam
selebar-lebarnya. Para ahli ilmu khawatir akan rusaknya Bahasa arab karena
dimasuki Bahasa non arab. Sedangkan untuk menghindari dari Bahasa non arab
tersebut mustahil, karena bangsa arab pastinya bergaul dengan mereka dalam
kehidupan sehari-hari.
Nahwu dan shorf adalah dua cabang
yang tumbuh dari akar yang sama, yaitu Bahasa. Pencetus pertama ilmu shorf
adalah Mu’adz bin Muslim al-harra’, seorang ahli nahwu dari Kufah. Pengertian
nahwu adalah ilmu yang membahas tentang kalimat-kalimat Bahasa arab dalam
majemuk ataupun sendiri. Adapun sastra arab berupa prosa (natsr) pada mulanya berupa ceramah-ceramah ataupun Khutbah
dikarenakan sedikitnya bangsa Arab pada waktu awal islam yang bisa menulis.
Ceramah banyak digunakandalam hal politik atau biasa digunakan dalam ghazwah
dan jihad. Adapun syair (syi’r) sendiri
telah memenuhi banyak buku sejarah. Pada faktanya Rasul menjdikan syair salah
satu senjata untuk memanggil kaumnya agar memeluk islam.
Ilmu-ilmu
‘Aqliah dan macam-macamnya
Ibnu Khaldun menyebutkan bahwa ilmu
‘Aqliah terdiri dari 4, antara lain:
a. Ilmu manthiq : ilmu yang melindungi akal
dari kesalahan berpikir atau kesalahan mengambil keputusan agar dpat mengetahui
yang benar dari yang salah dengan cara berpikir yang sistematis.
b. Ilmu alam (thabi’i) : ilmu ini berkenaan dengan segala sesuatu yang dapat
didindera dari hewan, tumbuhan, atau zat yang lain.
c. Ilmu ketuhanan (ilahy) : menelaah tentang sesuatu diluar ranah alam yang termasuk
didalamnya ruh dan sebagiannya.
d. Ilmu telaah ruang dan bangun. Ilmu ini
terbagi menjadi 4 : Ilmu teknik (handasah)
, Ilmu aritmatika, Ilmu seni music, Ilmu astronomi
Dari setiap pokok ilmu itu mempunyai
cabang masing-masing. Misalnya cabang ilmu thabi’iyyat
adalah ilmu kedokteran, cabang ilmu bilangan adalah ilmu hisab dan termasuk
dalam ilmu astronomi adalah ilmu yang mempelajari secara khusu kedudukan
bintang-bintang.
0 Response to "DISIPLIN UTAMA STUDI HUKUM DAN CABANGNYA"
Post a Comment